Pemerataan Lahan Sambongrejo Disorot, Clay Diangkut ke Gesing, Pajak Daerah Dipertanyakan

IMG-20260923-WA0021.jpg

TUBAN – Aktivitas pemerataan lahan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mulai menuai sorotan. Kegiatan yang disebut sebagai penataan lahan tersebut diwarnai mobilisasi alat berat dan dump truck bermuatan tanah clay yang kemudian diangkut menuju Desa Gesing, Kecamatan Semanding, untuk dikelola.

Aktivitas itu memunculkan sejumlah pertanyaan. Bukan hanya mengenai dampak mobilisasi kendaraan berat terhadap jalan dan kenyamanan warga, tetapi juga menyangkut status material yang diangkut, tujuan pengelolaannya, legalitas kegiatan, hingga kewajiban pajak daerah.

Pantauan awak media, Rabu (23/9/2026), menunjukkan aktivitas alat berat dan lalu-lalang dump truck bermuatan material tanah di kawasan tersebut. Kendaraan bertonase besar menggunakan akses yang juga dilalui masyarakat sehingga berpotensi membebani infrastruktur sekaligus mengganggu pengguna jalan.

Jalan beton yang menjadi akses warga tak luput dari sorotan. Getaran dump truck dikeluhkan karena terasa hingga ke rumah-rumah di sepanjang jalur lintasan. Apabila mobilisasi berlangsung terus-menerus, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ketahanan konstruksi jalan.

“Berdalih pemerataan lahan, tapi yang menikmati hanya pengusaha dan segelintir penggarap. Dampaknya justru dirasakan masyarakat. Jalan terganggu, debu di mana-mana, kendaraan besar juga terus melintas,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, Rabu (23/9/2026).

Keluhan warga juga berkaitan dengan debu. Minimnya penyiraman pada jalur lintasan serta adanya dump truck yang disebut tidak selalu menutup muatan dengan terpal membuat material berpotensi beterbangan dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan.

Dari sisi keselamatan, keberadaan dump truck berukuran besar di ruas jalan permukiman juga menjadi perhatian. Kendaraan berat harus berbagi ruang dengan sepeda motor dan pejalan kaki pada sejumlah titik jalan yang relatif sempit sehingga berpotensi menciptakan situasi rawan bagi pengguna jalan.

Namun, pemerataan lahan menyisakan pertanyaan lain ketika material hasil pengerukan justru berpindah dari lokasi. Titik persoalannya kini bergeser pada rantai distribusi clay, mulai dari asal material, tujuan pengangkutan, hingga dasar legalitas pemanfaatannya.

Perpindahan material tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukannya. Apakah tanah tersebut benar-benar merupakan bagian dari kegiatan pemerataan lahan, atau telah menjadi material yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial?

Jika material hasil penggalian tersebut ternyata dimanfaatkan atau diperjualbelikan secara komersial, aspek legalitas dan kewajiban perpajakan daerah menjadi hal yang perlu dipastikan. Pemerintah daerah perlu mengetahui status material, pihak yang mengelola, tujuan pemanfaatannya, serta dasar hukum kegiatan tersebut.

Persoalan penerimaan daerah juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material. Apabila kegiatan tersebut masuk dalam objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku, perlu dipastikan apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, persoalannya bukan hanya mengenai dampak terhadap jalan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyangkut penerimaan pemerintah daerah. Karena itu, pemeriksaan administrasi dan lapangan diperlukan untuk memastikan status kegiatan secara objektif.

Informasi yang dihimpun awak media selanjutnya menyebutkan adanya keterkaitan seorang pengusaha lokal asal Tuban berinisial H. MKSM dengan aktivitas tersebut. Namanya disebut dalam kaitannya dengan kegiatan pemerataan lahan dan pengelolaan material clay yang diangkut dari Sambongrejo menuju Gesing.

Namun, keterkaitan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Penjelasan mengenai status kegiatan, asal material, tujuan pengangkutan, pihak yang mengelola clay, serta legalitas aktivitas tersebut menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang.

Sorotan lain mengarah pada penggunaan bahan bakar alat berat. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat jenis loader yang digunakan dalam kegiatan tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan sumber BBM, bukti pembelian, serta keterangan pihak pengelola dan operator alat berat. Jika benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha, aparat dan instansi terkait perlu memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian persoalan tersebut membuat aktivitas pemerataan lahan di Sambongrejo tidak lagi sekadar menyangkut penataan tanah. Ada material yang bergerak dari Sambongrejo menuju Gesing, ada aktivitas pengelolaan, ada mobilisasi kendaraan berat, serta muncul pertanyaan mengenai legalitas, kewajiban pajak, dan sumber BBM alat berat.

Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari status lahan, kegiatan pengambilan material, tujuan pengangkutan ke Gesing, pihak pengelola, legalitas kegiatan, kewajiban pajak daerah, hingga sumber BBM yang digunakan alat berat.

Masyarakat membutuhkan kepastian apakah kegiatan tersebut benar-benar sebatas pemerataan lahan atau telah berkembang menjadi aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material secara komersial. Jika seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen pendukung semestinya dapat diberikan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, H. MKSM belum memberikan keterangan spesifik terkait aktivitas tersebut, termasuk mengenai pengangkutan material clay dari Sambongrejo menuju Gesing, tujuan pengelolaan material, legalitas kegiatan, kewajiban pajak daerah, dampak mobilisasi dump truck, maupun dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top