PALANGKA RAYA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, terus melakukan inovasi dalam memudahkan pengelolaam aset-aset yang ada dibeberapa daerah.
Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades Versi 2.0), tentunya dengan adanya aplikasi ini sangat perlu karena sebagai upaya dalam pengawasan dalam menjalankan pembangunan.
Namun sebelum benar-benar diterapkan, tentunya perlu dilakukan pelatihan dalam mengetahui apa itu Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades Versi 2.0), sehingga ketika akan digunakan para pengguna nya nanti sudah mampu mengoperasikan aplikasi tersebut.
Sebagai langkah untuk mempersiapkan hal tersebut kali ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pelatihan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades Versi 2.0), di hotel Swissbelhotel Danum, Senin (13/3/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Desa dalam pengelolaan Aset Desa, beberapa tahun yang lalu.
“Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam hal ini telah mengembangkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa yang masih berbasis deskstop, namun pada tahun 2021, Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa telah dilakukan upgrade menjadi Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0) berbasis web yang melakukanpembenahan
dahulu dari dalam terlebih sebagaimana konsep Lewu Pancasila Berkah dimaksud,”ucapnya.
Tahun 2023 ini seluruh desa yang ada di Kalimantan Tengah masuk dalam prioritas nasional untuk penyelesaian batas desanya yang diatur dengan Paraturan Bupati masing-masing.
“Oleh karena itu kegiatan semacam ini menjadi langkah untuk membekali para aparatur yang menangani batas desa di Kabupaten, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah melakukan Pelatihan Pemetaan Batas Desa di bulan Februari kemaren bekerjasama dengan Pemerintah Jawa Barat,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan aplikasi sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0), yakni
mampu memberikan keseragaman dalam penatausahaan aset desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan aset desa, dengan cara penggolongan dan kodefikasi aset desa.
“Selain itu juga, kegiatan ini mampu menjadi acuan dalam pengelolaan aset desa di lingkungan Pemerintahan Desa sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna, seragam dan terpadu, serta peningkatan kapasitas para Operator Sipades Desa yang telah ditunjuk menangani aset desa,”lanjutnya.
Adapun hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0), mampu membentuk kesamaan persepsi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri yang mengatur tentang desa.
“Sinergitas Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dimaksud, yang mana meningkatnya kapasitas para Operator Sipades di Desa dalam rangka Pengelolaan Aset Desa dengan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES versi 2.0),”ungkapnya.