Hak Tidak Dipenuhi, Mantan Karyawan Layangkan Gugatan

20230218_143504-scaled.jpg

PALANGKA RAYA-Yanto Gunawan Mantan Pegawai UD Bintang yang bergerak di bidang usaha miras berkantor cabang di Sampit Kotawaringin Timur, melalui kuasa hukumnya yakni Suriansyah Halim, melayangkan gugatan terhadap tiga orang tergugat yakni Dyah Ambarwaty Setyoso selaku notaris PPAT kota Surabaya, UD Bintang dan Wiharta Agung ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jadi gugatan kami di Pengadilan Negeri Surabaya adalah gugatan wanprestasi, yang mana menuntut hak-hak dari klien kami terkait tentang janji yang 10 persen berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003, itu disebutkan bahwa klien yakni Yanto Gunawan berhak atas keuntungan bersih 10 persen setelah dipotong pajak,”ucap Suriansyah Halim, Sabtu (18/2/2023).

Makanya disini dilayangkan gugatan terkait hak 10 persen, yang mana setelah dihitung dari tahun 2003 hingga sekarang itu nilainya kurang lebih Rp 62 Milyar untuk kerugiannya, selain itu juga setelah dihitung juga denda keterlambatan itu sekitar Rp.188 Milyar, kerugian imateril itu Rp. 100 Milyar dan itu yang saat ini dilayangkan gugatan di PN Surabaya.

“Jadi tambahan juga, kemarin kami juga ada berangkat ke Jakarta melaporkan tentang dugaan penggelapan pajak oleh PT Bank ke Kementrian Keuangan dengan ke Dirjen Pajak pusat yang nilainya, Rp 14 Milyar lebih dan itu sudah kami laporkan dan sudah kami tembuskan juga kemarin ke Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak Korwil Banjarmasin dan KPP Palangka Raya,”tambahnya.

Terkait gugatan ini kenapa bisa dilayangkan, pertama Yanto ini selama bekerja hak 10 persen berdasarkan akta notaris itu tidak pernah diberikan dari tahun 2003 hingga diberhentikan, malah dilaporkan padahal dia memiliki dasar akta notaris 2003 itu kalau dihitung nilainya mencapai Rp 60 Milyar lebih.

“Saat dia ada memegang uang perusahaan sebesar Rp 3 Milyar, itu wajar dia menahan itu tapi oleh perusahaan dianggap menggelapkan padahal hak dia yang 60 saja belum diberikan, kalau Yanto yang baru memegang uang tahun 2020 dianggap menggelapkan dengan memegang uang, terus bagaimana nasibnya yang uang Yanto dari tahun 2003 ditahan oleh PT Bank harusnya pihak PT Bank dibilang penggelapan juga dong, sebab hak dia selama tahun 2003 tidak pernah diberikan,”lanjutnya.

Berkaitan kenapa digugat di Surabaya, karena berdasarakan akta notaris di nomor 43 itu disitu disebutkan seandainya terjadi permasalahan akibat perjanjian ini yang berhak adalah, PN Surabaya jadi mengikuti klausul Surabaya disini.

“Intinya disini klein kita meminta haknya sebesar 10 persen, yang hingga saat ini tidak dibayarkan karena klien kami inj berulang kali menyampaikan secara langsung atau melalui telp atau bersurat selama bekerja telah meminta 10% (sepuluh) kepada para tergugat tetapi tidak pernah diberikan, hanya selalu janji saja, hingga gugatan wanprestasi ini dimasukkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Akta Notaris tersebut diatas,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top