Lagi, Polsek Serteng Ajak Satpam Bank Kalteng Cegah Pungli

IMG-20220611-WA0022.jpg

SERUYAN – Dalam menjaga wilayah hukum bebas dari tindak pidana pungutan liar, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng rutin mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Seperti pada Sabtu (11/6/2022) pukul 08.30 WIB, Bripka Guntur WS dan Bripka Agus S menyambangi Bank Kalteng Capem Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan mengajak Satpam mencegah tindak pidana Pungli.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah untuk menjaga wilayah hukum tetap aman dan kondusif dengan mengajak semua elemen mencegah terjadinya praktik Pungli.

“Kami selalu memberikan pengertian masyarakat tentang Saber Pungli, sehingga wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah aman kondusif,” ungkapnya.

Selain itu agar adanya kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, serta, apabila menemukan Pungutan Liar untuk segera melaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tekankan dalam kegiatan pelayanan baik di pemerintahan, Kepolisian dan juga pelayanan umum pada umumnya tidak ada pungutan, selanjutnya apabila ada pembiayaan telah diatur sesuai ketentuan dan dengan besaran yang telah ditentukan juga,” pungkasnya.

“Apabila nanti dalam pelayanan umum, pemerintahan ataupun di Kepolisian ada meminta atau memungut biaya tanpa dasar ketentuan adalah bentuk salah satu dari Pungutan Liar. Pelaku Pungutan Liar dapat dikenakan Gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana,” cetus diakhir kalimatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top