Polsek Serteng Sambang Warga dan Sampaikan Perpres Saber Pungli

IMG-20220512-WA0054.jpg

SERUYAN – Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) 87 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (12/5/2022) pukul 09.10 WIB tersebut dilakukan oleh Bripka Guntur WS, Bripka Agus S dan Brigpol Andi A menyambangi masyarakat yang melintas di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan mengajak petugas untuk mendukung mencegah tindakan Pungli.

“Memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan pungli, dengan tidak melakukan pungli maupun suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

Dan juga, tambahnya, agar dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

“Kami sampaikan, apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa menghubungi Kantor Posek Seruyan Tengah. Kami jamin keselamatan dan kerahasiaan pelapornya,” imbuhnya.

“Agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan 3M (memakai masker,mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) dlam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top