BOJONEGORO – Seleksi pengisian perangkat desa untuk formasi Kepala Urusan (Kaur) Umum di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, belum memasuki ruang ujian. Namun, legitimasi prosesnya lebih dulu dipertanyakan.
Sorotan publik mengarah pada keikutsertaan anak Kepala Desa Nglarangan, sebagai salah satu dari hanya tiga peserta yang mendaftar. Di tengah minimnya jumlah pendaftar, muncul dugaan di masyarakat bahwa hasil seleksi telah “terbaca” sebelum ujian digelar.
Kondisi tersebut memunculkan krisis kepercayaan. Jabatan perangkat desa yang biasanya diperebutkan banyak pelamar justru hanya diikuti tiga orang. Di kalangan warga, rendahnya minat itu diyakini bukan semata karena sepinya peminat, melainkan karena muncul anggapan bahwa persaingan tidak lagi dipandang setara.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku banyak masyarakat memilih tidak mendaftarkan diri karena merasa peluang mereka kecil sejak awal.
“Masyarakat tidak ada minat karena merasa percuma, ujung-ujungnya tetap sama. Kita hanya sebagai pelengkap saja,” ujarnya, (5/7/2026).
Saat dimintai konfirmasi mengenai isu yang berkembang, Kepala Desa Nglarangan, Liniyati, tidak memberikan penjelasan. Ia hanya meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada panitia pengisian perangkat desa.
“Silakan koordinasi dengan tim,” jawabnya singkat.
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Nglarangan, Miftahul Huda, membenarkan bahwa anak kepala desa merupakan salah satu peserta seleksi.
“Ya, memang benar anak kepala desa ikut mendaftar,” katanya.
Miftahul menegaskan panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai pembukaan pendaftaran, pengumuman, sosialisasi hingga pelaksanaan ujian yang akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Semua tahapan sudah kami lalui, mulai membuka pendaftaran, memasang pengumuman, hingga sosialisasi kepada warga. Ujian seleksi nantinya akan menggunakan sistem CAT,” ujarnya.
Secara normatif, tidak ada aturan yang melarang anak kepala desa mengikuti seleksi perangkat desa. Namun, ketika anggota keluarga kepala desa menjadi peserta dalam proses yang diselenggarakan di wilayah yang dipimpin orang tuanya, tuntutan terhadap independensi panitia dan keterbukaan proses menjadi jauh lebih besar.
Ujian CAT yang akan digelar bukan sekadar menguji kemampuan peserta. Lebih dari itu, ujian tersebut akan menjadi penentu apakah panitia mampu menghapus keraguan publik atau justru menguatkan persepsi bahwa proses seleksi hanya formalitas untuk melegitimasi calon yang sejak awal telah menjadi sorotan masyarakat. (TIM)
