BOJONEGORO – Proses pengisian perangkat desa untuk formasi Kepala Urusan (Kaur) Umum di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, belum memasuki tahap ujian. Namun, tahapan yang seharusnya menjadi ruang kompetisi terbuka itu lebih dulu dibayangi isu yang mengusik kepercayaan publik.
Di tengah proses seleksi, beredar kabar bahwa perekrutan perangkat desa tersebut telah diarahkan kepada salah satu calon. Sorotan menguat karena calon yang dimaksud disebut merupakan anak dari Kepala Desa Nglarangan.
Isu itu memunculkan pertanyaan mengenai independensi panitia serta potensi benturan kepentingan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Apalagi, posisi perangkat desa merupakan jabatan publik yang semestinya diperebutkan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan bebas dari intervensi.
Saat dimintai konfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Kepala Desa Nglarangan, Liniyati, tidak memberikan penjelasan mengenai isu tersebut. Ia hanya mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada panitia seleksi.
“Silakan koordinasi dengan tim,” jawabnya singkat.
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Nglarangan, Miftahul Huda, membenarkan bahwa anak kepala desa memang tercatat sebagai salah satu peserta seleksi.
“Ya, memang benar anak kepala desa ikut mendaftar. Semua tahapan sudah kami lalui, mulai membuka pendaftaran, memasang pengumuman, hingga sosialisasi kepada warga,” katanya.
Menurut Miftahul Huda, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Namun, minimnya jumlah pendaftar justru memunculkan pertanyaan lain. Kesempatan menjadi perangkat desa yang umumnya diminati masyarakat kali ini tidak diikuti antusiasme yang tinggi.
Menanggapi kondisi tersebut, Miftahul Huda menduga rendahnya minat masyarakat dipengaruhi kondisi ekonomi desa.
“Mungkin masyarakat tidak ada minat karena Desa Nglarangan termasuk daerah kering atau berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Panitia menyebut ujian seleksi nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Penggunaan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan praktik kecurangan dalam proses penilaian.
Meski demikian, penggunaan CAT belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik. Dalam seleksi jabatan publik di tingkat desa, integritas proses tidak hanya diukur dari sistem ujian, tetapi juga dari independensi penyelenggara dan kemampuan pemerintah desa menghindari konflik kepentingan.
Keterlibatan anggota keluarga kepala desa sebagai peserta memang tidak otomatis melanggar aturan. Namun, situasi tersebut menuntut penyelenggara bekerja dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi agar seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebab, sedikit saja ruang bagi dugaan keberpihakan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme rekrutmen perangkat desa yang seharusnya menjunjung prinsip merit dan keadilan. (TIM)
