Asahan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4(empat) tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
Keempat tersangka tersebut adalah Berinsial RS (30) yang merupakan warga Kec. Kota Kisaran Timur, “BH”(26) warga Kec. Kota Kisaran Timur, “RASH” (25) warga Kec. Kota Kisaran Barat dan “Alm”(17) Warga Simpang Tanjung Alam.
Korban berinisial “CR” merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis(21/10/2021)Pagi membenarkan penangkapan tersebut, keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, tiba-tiba 9(sembilan)orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi, tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama Timnya, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 wib pihaknya langsung mengamankan ke 4(empat) tersangka tersebut, sedang 5 (lima) orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO) tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4(empat) tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.