Ketersediaan benih berkualitas tinggi menjadi faktor penentu utama upaya capai hasil panen maksimal

IMG-20230906-WA0007.jpg

PALANGKA RAYA-Salah satu langkah memastikan pelaksanaan proyek dan pemasaran benih sesuai dengan standar dan prosedur operasional yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Provinsi Kalteng mengadakan uji okupasi produsen benih kelapa sawit, dilaksanakan di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya pada Selasa (5/9/2023).

Uji kompetensi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap produsen benih memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam bidangnya.

Ketua Perkumpulan Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kalteng Gun Sriwitanto mengatakan, bahwa uji kompetensi ini sangat penting karena merupakan amanat undang-undang. Dalam budidaya hortikultura, ketersediaan benih berkualitas tinggi menjadi faktor penentu utama dalam mencapai hasil panen maksimal.

“Artinya uji kompetensi ini sangat penting dilakukan karena merupakan amanat Undang-undang, yang melalui PP Nomor 26 tahun 2021, pemerintah memberikan kesempatan kepada produsen benih lokal untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghasilkan produk benih hortikultura yang berkualitas,”ucapnya.

Sementara Teresia Venie selaku Kepala UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Provinsi Kalteng menyatakan harapannya bahwa kegiatan uji kompetensi ini dapat menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain di Kalimantan.

“Peserta uji kompetensi akan menghadapi tahapan uji tertulis, wawancara, dan praktek. Jika peserta terbukti kompeten dalam bidangnya, mereka berhak mendapatkan sertifikat keahlian,”tambahnya.

Selanjutnya peserta ini jika sudah kompeten dia akan masuk ke dalam aplikasi BabeBUN, nah didalam aplikasi tersebut nanti dia bisa berinteraksi, jual beli benih yang memang sudah legal dan bisa dijual ke seluruh Indonesia.

“Kemudian pesertanya juga akan diberikan sertifikat keahliannya, sertifikat tersebut akan berlaku selama tiga tahun,” sambungnya.

Selain itu, Gun Sriwitanto juga memberikan imbauan kepada penjual benih ilegal agar tidak memasarkan benih dengan sembarangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi petani dari risiko mendapatkan benih yang berasal dari sumber yang tidak dipertanggungjawabkan. Penjualan benih ilegal sangat merugikan konsumen khususnya petani.

“Saya sebagai ketua asosiasi mengimbau kepada penjual benih yang tidak memiliki izin atau ilegal tolong bagaimanapun caranya agar itu tidak menjamur di Kalimantan Tengah, jangan menjual sembarangan. Karena belum tentu benih yang dijual itu berasal dari sumber benih yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Dan itu sangat merugikan konsumen khususnya petani,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top