BAWASLU Agam kawal ketat penetapan DPT

foto-DPT.jpeg

Agam, Rublikanesia – Sesuai jadwal rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Agam, tanggal 21 Juni 2023, Bawaslu Agam hadir secara langsung melakukan pengawasan.

Kegiatan Rapat Pleno Penetapan DPT digelar oleh KPU Agam di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Agam, dengan mengundang banyak stakeholder, seperti Bupati, Ketua DPRD, Bawaslu Agam, Dandim 0304 Agam, Kapolres Agam, Kapolresta Bukittinggi, Kejari Agam, Diskdukcapil Agam, Partai Politik, dan lainnya. Dalam kesempatan ini, Bawaslu diwakili oleh Elvys (Ketua), Okta Muhlia (anggota), Iska Asmarni (Anggota), Mizlin Hardi (Kasubbag), Nensy (Staf), dan Sazali (Staf).

Rapat Pleno dibuka langsung Ketua KPU Agam, Herman Susilo, yang kemudian dipandu oleh ketua devisi Perdatin, Lizawati Fitri. KPU Agam membacakan rekapitulasi DPT sekaligus memberi kesempatan kepada forum untuk memberikan tanggapan atau masukan.

Bawaslu Agam melakukan uji petik terhadap data-data yang didasarkan pada Berita Acara Rekap DPSHP Akhir tingkat kecamatan. Pada kesempatan itu, Bawaslu merekomendasikan pada KPU Agar memaksimalkan tindak lanjut terhadap pemilih yang belum rekam E-KTP, sebagaimana disampaikan kordiv pencegahan ,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Okta muhlia  “Kami mendorong KPU Agam untuk meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil Agam untuk menuntaskan terkait adanya pemilih yang belum rekam ini. Dapat Kita lihat berdasarkan rekapitulasi hari ini, angkanya cukup besar dan baru Kecamatan malalak terdapat penurunan sedangakan di kecamatan – Kecamatan lain belum bergitu signifikan bahkan ada Kecamatan yang tidak ada perbaikan sama sekali.”

Bawaslu juga memberi perhatian khusus pada TPS warga binaan (Lapas). Bawaslu meminta agar KPU Kab. Agam mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap pergerakan data warga binaan yang dinamis, perubahan angka pemilih di Lapas kemungkinan masih terus bergerak, mengingat keluar masuknya warga binaan di Lapas serta masih ada sekitar lebih kurang 7 bulan sebelum hari pencoblosan.

Saat uji petik ditemukan data hasil pengawasan, berupa Pemilih yang sudah berubah Status manjadi TNI, namun KPU Agam tidak bisa mengeksekusi (men TMS kan) dikarenakan tidak ada dokumen de jure. Maka, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Agam, “kami mendorong KPU untuk mengintensifkan komunikasi dengan Kodim, berkenaan data masyarakat yang menjadi TNI dan TNI yang sudah pensiun atau alih status menjadi masyarakat”, tambah lia.

Selain itu, Elvys, Ketua Bawaslu Agam menyaranan kepada KPU Agam terkait dengan Pengumuman DPT nantinya. “Agar pengumuman DPT dipasang ditiap-tiap TPS yang ada, agar masyarakat bisa langsung mengecek data dirinya. Kemudian agar dilengkapi dengan scan barcorde cek DPT Online, sehingga masyarakat yang tidak menemukan datanya pada pengumuman tersebut, bisa langsung mengecek di TPS mana dia terdaftar”.

Hadirnya peserta pemilu dari Partai Politik, juga tidak disia-siakan Bawaslu untuk menyampaikan saran. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu, “ kita sudah mengetahui bersama adanya data pemilih potensial non-KTP, data pemilih disabilitas,kami berharap agar partai politik mensosialisasikan ini kepada konstituennya, agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya”.

Diharapkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Agam dalam pleno dapat ditindaklanjuti dan dijadikan pedoman dalam menghadapi pergerakan data pemilih hingga hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top