Lubuk Basung, Rublikanesi – Dalam rangka memastikan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Agam lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan. Selama pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III Tahun 2026, sejumlah 1.584 data dicermati melalui metode penyandingan data yang terdiri dari 1.174 data Pemilih Baru dan 213 data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra pada Selasa (29/09) menyampaikan, “Uji petik bertujuan untuk memastikan data pemilih akurat khususnya di Kabupaten Agam. Mekanisme yang dilakukan melalui penyandingan data ini berguna untuk memastikan data pemilih yang berstatus meninggal dunia, pindah keluar, alih status TNI/Polri, pemilih potensial 17 tahun, dan pindah masuk benar-benar sesuai dengan data di lapangan.”
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah salah satu program prioritas utama Bawaslu. Untuk memastikan data pemilih akurat dan mutakhir, Ketua Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengatur mekanisme pengawasan dilakukan melalui 4 (empat) cara utama, yakni: Pencegahan, Pengawasan Langsung, Uji Petik, dan Pengawasan Partisipatif.
Mengerahkan seluruh jajaran sekretariat dalam kegiatan Uji Petik, Yuhendra berharap dapat meningkatkan akurasi data pemilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Setelah melakukan kegiatan Uji Petik, hasil temuan atau ketidaksesuaian data dicatat sebagai bukti otentik untuk disampaikan kepada KPU sebagai rekomendasi perbaikan data. Sepanjang triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Agam telah bersurat dua kali kepada KPU Kabupaten Agam dengan total 417 rekomendasi data.
Pada 2 September 2026 Bawaslu Kabupaten Agam merekomendasikan 271 data pemilih untuk perbaikan DPB kepada KPU Kabupaten Agam. Terakhir, pada 25 September 2026 Bawaslu Agam kembali menyampaikan 146 perbaikan data pemilih kepada KPU Kabupaten Agam. Data yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Agam berupa data pemilih baru, pemilih pindah, alih status TNI/Polri dan pemilih meninggal.
Dalam melakukan pengawasan PDPB, Yuhendra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dengan Bawaslu Agam dalam memberikan rekomendasi data pemilih dan menyukseskan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yaitu SMA sederajat dan Pemerintah Nagari di Kabupaten Agam.
Terakhir, Yuhendra mengajak masyarakat untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Kabupaten Agam membuka Posko Kawal Hak Pilih dan menerima laporan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.




