Padang RUBLIKANESIA Pada hari Jumat,7 February 2024 Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam Mizlin Hardi selaku PPID Bawaslu Kabupaten Agam serta Jamalukiya dan Tarmadi Kusumo Hasri Pranata Komputer Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Agam selaku Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Kegiatan RDK Previu Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2024 serta Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Permohonan Informasi pada masa Pilkada 2024 di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia di dampingi Kabag Humas bawawaalu provinsi Sumatera Barat Roza Maulina SStp.Msi selaku Narasumber memaparkan sesuai Surat Edaran Penulisan Laporan Layanan Informasi Publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi yang disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia serta kepada Komisi Informasi di regional masing-masing. Beberapa poin yang perlu disampaikan dalam Laporan Layanan Informasi Publik adalah Sarana dan Prasarana, Jumlah Permohonan, Inovasi Layanan, serta Kendala dan Tindak Lanjut Pelayanan Informasi Publik. Pusdatin juga mengingatkan dalam penulisan Laporan sesuai dengan Outline yang diberikan, jika ada tambahan poin silahkan disesuaikan dengan BAB yang tersedia
Pusdatin Bawaslu RI juga menegaskan terkait Penyelesaian Sengketa Informasi setiap keberatan informasi harus segera diinformasikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI agar dapat di persiapkan dan dilakukan pendampingan lebih baik.