Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa: This is Indonesia, This is Your Second Home, Welcome to Indonesia

IMG-20221221-WA0065.jpg

Kepulauan Riau – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022). “Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya. Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri. Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia. “Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya. Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online. “Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua. Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia. Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian (KadivIm) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arief Munandar mengungkapkan, dengan adanya Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa, diharapkan dapat mengakomodir para Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah. Lebih lanjut, Arief mengungkapkan para Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia ini biasanya selain para investor juga para Warga Negara Asing dari negara 4 musim yang ingin tinggal di negara tropis, semisal lansia. Selain itu juga ada Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang pernah beralih menjadi Warga Negara Asing (WNA) namun kemudian ingin kembali tinggal di Indonesia. “Second Home Visa berlaku 5-10 tahun dan bisa diperpanjang dikemudian hari, bisa diajukan dengan adanya sponsor (saudara di Indonesia) maupun tanpa sponsor dan yang perlu diingat Second Home Visa ini tidak bisa digunakan untuk bekerja. Kami tentunya akan sangat mendukung pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa ini, khususnya di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top